PALEMBANG, SUMEKS.CO - 2 tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah, deposito, dan pengadaan barang di KONI Sumsel.
Kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel pada Senin, 25 September 2023.
Kedua tersangka adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta Akhmad Thahir, yang merupakan Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
BACA JUGA:BELUM FINAL, Giliran Ketua Pemeriksa Barang KONI Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya digiring masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali dititipkan di Rutan Pakjo Palembang.
Suparman Roman, sebelum naik ke dalam mobil tahanan, berbicara kepada awak media.
Dia menyatakan niatnya untuk memberikan keterangan yang sejujurnya dalam kasus ini.
“Kami akan memberikan fakta seadanya, tanpa penyimpangan,” ujarnya.
BACA JUGA:KONI OKU Timur Berharap Bonus Atlet Porprov Dinaikan
Ketika ditanya apakah akan memberikan rincian lebih lanjut dalam kasus ini, Suparman tidak menjawab dengan pasti.
Dia menyebut bahwa kasus ini masih terlalu kabur.
“Kita lihat saja, masih banyak yang belum jelas,” katanya.
Suparman juga mengajak masyarakat dan media untuk mematuhi prinsip praduga tak bersalah.
BACA JUGA:Lengkapi Berkas Perkara, Dua Saksi Kasus Korupsi KONI Kembali Diperiksa Kejati Sumsel