Lalu, tidak bersikap terlalu cepat dalam menghakimi, serta untuk menunggu keputusan pengadilan yang sah.
“Kami mohon doa dari semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka Akhmad Thahir, Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022, hanya mengatakan dengan singkat.
“Kita tunggu putusan pengadilan saja,” saat memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, penyelidikan dalam kasus KONI Sumsel berkaitan dengan dugaan KKN, korupsi dana hibah, deposito.
Dan pengadaan barang di KONI Sumsel.
Saat ini, penyidik pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka tersebut adalah Suparman Roman, Sekretaris Umum KONI Sumsel dan PPK, Akhmad Thahir, Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022, serta pada Senin, 4 September 2023.
Lalu, Hendri Zainudin, Ketua Umum KONI Sumsel juga ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dalami Materi Penyidikan Terkait Aliran Dana Hibah KONI Sumsel, Siap-siap Saksi Lain Tunggu GiliranMereka terjerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (nsw)