Uang ‘Titipan’ Hendri Zainuddin Disimpan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Dalam Rekening Khusus Tanpa Bunga

Kamis 21-09-2023,06:50 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

"Tentunya, hal tersebut tentu menjadi pertimbangan dan dianggap penyidik merupakan itikad baik dari tersangka HZ," tukasnya.

BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan 

Terpisah, Tito Dalkuci SH MH salah satu kuasa hukum tersangka Hendri Zainuddin ditemui usai penyerahan mengatakan, sejumlah uang ke penyidik Pidsus Kejati Sumsel merupakan itikad baik dari kliennya.

Itikad baik itu, kata Tito yakni berupa uang tunai sebesar Rp500.000.000 serta dua buah sertifikat tanah dan bangunan untuk dilakukan pemblokiran oleh pihak Kejati Sumsel.

Menurut Tito, meskipun barang yang dititipkan kepada Kejati Sumsel adalah milik pribadi kliennya, bukan hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepada Hendri Zainuddin.

"Dan itulah sebagai bentuk itikad baik dari klien kami," tuturnya.

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

Masih kata Tito, jikalau nanti dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh kliennya tersebut, maka harta benda itulah yang nantinya menjadi pertanggung jawaban dari kliennya.

Lebih lanjut dikatakan Tito, terhadap sertifikat yang dilakukan penitipan untuk dilakukan pemblokiran tersebut berlokasi di daerah Sukajadi Talang Kepala.

"Dari sejumlah uang dan sertifikat tersebut kami estimasikan berjumlah lebih dari Rp1,5 miliar," tukasnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menaikkan status Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati, Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin: Saya Sakit

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.

Dengan telah ditetapkan pria yang pernah menjabat sebagai presiden klub sepakbola SFC tersebut sebagai tersangka, maka dalam perkara ini total sudah tiga orang jadi tersangka.

Jauh sebelumnya diketahui, Kejari Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu.

Kedua tersangka tersebut atas bernama, Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel serta  satu tersangka lainnya bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

Kategori :