Uang ‘Titipan’ Hendri Zainuddin Disimpan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Dalam Rekening Khusus Tanpa Bunga

Kamis 21-09-2023,06:50 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Dua Kali Diperiksa, Terkait Dana Deposito Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Seret Nama Mantan Gubernur

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Akhirnya ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (*/fad)

Kategori :