PALEMBANG, SUMEKS.CO - Babak baru pengusutan kasus perkara tindak pidana korupsi, terkait pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel.
Uang ‘titipan’ Hendri Zainuddin disimpan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel di dalam rekening khusus salah satu bank negara tanpa bunga.
Diketahui uang Rp500 juta hingga bangunan milik tersangka Hendri Zainuddin disita dan kuasa hukumnya menyebut itu sebagai bentuk itikad baik kliennya, HZ.
Menurut pengacara HZ, Tito Dalkuci SH MH barang ‘titipan’ di Kejati Sumsel itu masih milik pribadi kliennya.
Itu bukan hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepada Hendri Zainuddin.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita harta milik Hendri Zainuddin tersangka korupsi Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2023, Rabu 20 September 2023.
Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Nuzul Rahmat R, dikonfirmasi membenarkan telah disita harta dari tersangka Hendri Zainuddin berupa uang Rp500.000.000.
Uang tersebut, lanjut Rahmat dititipkan tersangka Hendri Zainuddin melalui tim kuasa hukum dan diterima langsung oleh Koordinator Bidang Pidsus Dr Noordien Kusumanegara SH MH.
Penyitaan tersebut, kata Rahmat sesuai dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor SPRINT 02 tertanggal 8 Maret tahun 2023.
"Adapun barang bukti yang disita berjumlah Rp500.000.000 yang terdiri atas pecahan uang Rp100.000 sebanyak 4990 lembar, dan pecahan uang Rp50.000 sebanyak 20 lembar," urai Rahmat.
Selanjutnya, ungkap Rahmat terhadap uang tersebut disimpan dalam rekening khusus penitipan tanpa bunga oleh Pidsus Kejati Sumsel melalui salah satu bank milik negara.
Masih dikatakan Rahmat, uang Rp500.000.000 tersebut juga dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel.