Iming-iming Dana Cepat Cair, Pinpri Sama Bahanya Dengan Pinjol Illegal, Ini Pesan OJK!

Rabu 20-09-2023,13:14 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

SUMEKS.CO - Pinjaman pribadi (Pinpri) kian marak di media sosial. Pinpri merupakan pinjaman yang ditawarkan perorangan atau pribadi kepada orang yang membutuhkan dana cepat.

Pinpri menjalankan aksinya dengan menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat sehingga membuat calon korban tertarik.

Bahkan syarat yang diberikan kepada calon korban sangat mudah dan simpel. Cukup mengirim foto diri, copy KTP, hingga akun media sosial pribadi.

Dibalik kemudahan tersebut, penting untuk diketahui bahwa sebenarnya Pinpri justru sangat berbahaya.

BACA JUGA: AWAS! Janji Manis Pinpri Dana Cepat Cair, Jerat Mahasiswa hingga Eksekutif Muda

Apabila korban tidak mampu melunasi pinjamannya tepat waktu, maka pelaku Pinpri tidak akan ragu menyebarkan data pribadi korban di media sosial.

Bahkan tidak jarang pelaku melakukan pengancaman kepada korban dan orang disekitarnya juga akan mendapatkan terror.

Dilihat sekilas Pinpri memang mirip dengan pinjaman online (Pinjol) illegal hanya saja platformnya yang berbeda.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Pinpri mencari calon korban di media sosial dengan menargetkan anak muda seperti mahasiswa dan pelajar.

BACA JUGA:Lebih Jahat dari Rentenir, PinPri Tega Mencekik Nasabah Marak di Media Sosial

Melalui akun Instragram @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menghimbau agar masyarakat khususnya kawula muda berhati-hati dan lebih bijak dalam menyikapi fenomena Pinpri.

Selai itu, OJK juga menyebutkan jangan mudah tergiur dengan syarat yang telihat mudah dan simpel. 

Jika memang membutuhkan dana cepat pengguna harus lebih pandai memilih pinjaman yang sudah terdapat atau memiliki izin resmi dari OJK sehingga keamanan lebih terjamin.

OJK Indonesia juga menyampaikan ciri-ciri pinjaman pribadi (Pinpri) yang harus diwaspadai :

BACA JUGA:Pinpri Hebohkan Twitter Pinjol Versi Lite, Namun Lebih Bahaya dan Mematikan

  1. Pelaku pinjaman persifat perorangan bukan atas nama perusahaan resmi
  2. Syarat peminjaman pengajuan sangat mudah dan simpel seperti hanya membutuhkan foto diri, KTP, dan akun media sosial pribadi.
  3. Verifikasi dana relatif cepat, tidak melalukan pengecekan data secara menyeluruh  
  4. Pinjaman dana tidak berizin dari OJK, sehingga rawan akan penipuan  karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian
  5. Bunga pinjaman sangat tinggi hinga 35-40 persen.
  6. Tempo peminjaman relatif cepat seperti 24 - 48 jam
  7. Jika terlambat atau telat membayar peninjam akan penyembar data diri korban.
Kategori :