Iming-iming Dana Cepat Cair, Pinpri Sama Bahanya Dengan Pinjol Illegal, Ini Pesan OJK!

Rabu 20-09-2023,13:14 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

Namun jika dibandingkan dengan pinjol legal (berizin OJK), ada beberapa perbedaan mendasar di antara Pinjol dan Pinpri, yaitu: 

1. Pemberi pinjaman 

Pelaku pinjaman pribadi atau pinpri bekerja secara perorangan, sedangkan pinjol legel berupa perusahaan resmi yang tercatat lokasi fisiknya. 

BACA JUGA:Aplikasi Pinjaman Online Khusus Bagi ASN, Tanpa Agunan Bisa Cair Rp300 Juta, Terbukti Jadi Solusi

2. Izin OJK 

Jelas pinpri pasti tidak diawasi secara resmi di sektor keungangan sehingga praktiknya tidak berizin dari OJK. Berbeda dengan pinjol legel yang telah berizin langsung di OJK.

3. Tingkat bunga 

Pinpri memberikan bunga pinjaman besar yang tidak logis, yaitu mencapai 35 – 40 persen bahkan tidak jarang ada yang mencapai 60 persen, Bungan dapat ditekan oleh pelaku semau dan suka hati.

BACA JUGA:Tanpa Verifikasi Wajah, Limit Pinjaman Rp8.000.000 Cair dalam Waktu 10 Menit Doang

Sedangan pada pinjol legal rata-rata bunga pinjaman rendah 0,4 persen dan bunga yang diberikan transparan.

4. Jatuh tempo 

Perbeda antara pinpri dan pinjol legal adalah waktu tempo yang diberikan. Pinpri tempo sangat singkat yakni 24 – 48 jam, untuk pinjol legam umumnya menawarkan jangan waktu yang lebih lama yakni 1-6 bulan.

5. Cara penagihan 

BACA JUGA:Solusi Cepat Dapat Pinjaman Melalui Aplikasi DANA, Tanpa Jaminan Bisa Cair Hingga Rp5.000.000

Karena tidak diawasi OJK Pinpri menagih pinjaman dengan cara yang kasar bahka akan menyebar data diri korban apabila gagal membayar. 

Pelaku pinpri juga akan menagih secara langsung kepada orang-orang terdekat korban. 

Kategori :