AWAS! Janji Manis Pinpri Dana Cepat Cair, Jerat Mahasiswa hingga Eksekutif Muda

 AWAS! Janji Manis Pinpri Dana Cepat Cair, Jerat Mahasiswa hingga Eksekutif Muda

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.COButuh dana secara mendadak kadang membuat orang lupa dan mengambil langkah cepat tanpa mempertimbangkan resiko. 

Hal itulah yang dimanfaatkan pelaku pemberi pinjaman pribadi (Pinpri) yang berkeliaran di media sosial seperti  X (dulunya Twitter). 

Beberapa pelaku Pinpri mengincar korban yang masih muda dan bersetatus mahasiswa. Syaratnya juga sangat mudah, cukup data pribadi seperti foto diri, KTP, hingga akun media sosial.

Sistem kerja Pinpri hampir sama seperti pinjaman online (Pinjol), hanya saja Pinpri dilakukan oleh perorangan, bukan perusahaan.

BACA JUGA:Waspada Jeratan Pinjaman Online, Ini Tips dari OJK Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Saat mencari korban, pelaku Pinpri menawarkan iming-iming pencarain saldo dana yang sangat cepat, biasanya hanya membutuhkan waktu 30 hingga 60 menitan. Namun di balik kemudahan tersebut, tentu ada konsekuensi yang harus dibayar. 

Korban Pinpri biasanya harus membayar biaya dengan mentransfer sejumlah dana terlebih dahulu kepada pelaku sebagai jaminan agar dana pinjamannya cair. 

Dari sejumlah kasus, jika peminjam tidak dapat atau tidak mau membayar biaya tepat waktu, maka pelaku Pinpri tidak segan mengancam akan menyebar data pribadi korban di internet. 

Pinjaman Pribadi (Pinpri) barbahaya

BACA JUGA:Minat Pinjaman Online KUR BRI? Simak Ini Cara dan Saratnya, Dijamin Langsung Cair

Sebagai informasai bahwa Pinpri termasuk pinjaman yang bersifat pribadi sehingga tidak masuk dari pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Artinya, tidak ada aturan atau hukum yang mengatur langsung keberadaan Pinpri. Secara legalitas, Pinpri tidak dapat dipertanggung jawabkan.  

Dilansir dari Instrgam @ojkindonesia, berikut beberapa bahaya Pinpri yang harus diketahui calon konsumsen sebelum beresiko: 

  • Pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK.
  • Pinpri sangat rawan penipuan karena saldo dana dan bunga yang harus dibayarkan tidak transparan pada di awal perjanjian.
  • Bunga yang diberikan sangat tinggi dapat mencapai 35-40 persen. 
  • Jatuh tempo pinpri sangat singkat rata-rata dalam 24 sampai 48 jam. 
  • Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebar dan korban bisa dipermalukan di media sosial.

BACA JUGA:Pilihan Pinjaman Online Resmi dan Produk Perbankan Digital, Pertimbangan Penting untuk Peminjam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: