Kemudian diketahui anggota Polsek Jejawi yang sedang patroli, lalu dibantu memadamkan apiapi hingga padam.
"Lahan milik pelaku ini 1 hektar yang terbakar seluas 0,5 hektar dan rencananya oleh pelaku hendak ditanami pisang," ucapnya.
Kanit pidsus mengatakan, atas perbuatan pelaku akhirnya diamankan. Dimana Pasal yang disangkakan Pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Ancaman untuk pelaku ini pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda Rp4 miliar paling sedikit dan Rp10 miliar paling banyak," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:BNPB: Denda Pelaku Karhutla Gunung Bromo Masih Kurang, Tak Sebanding Biaya Water Bombing