“Klien kami menyayangkan terjadinya pengerusakan lahan kebun sawit miliknya oleh Gorby ini.
Terlebih kami juga mempertanyakan kehadiran puluhan oknum aparat di lokasi,” ungkapnya lagi.
BACA JUGA:Ribuan Hektar Kebun Sawit Dirusak Gorby, H Halim Minta Anak Buah Tenang dan Tak Terprovokasi
Kuasa Hukum PT Gorby, Adv. Sofwan Yusfiansyah SH menyebut terkait gugatan PTUN yang diajukan PT SKB soal pembatalan HGU, hal itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
Pasalnya selama ini kliennya, terang Sofwan, mendapatkan keterangan operasional tambang batubara milik PT Gorby kerap kali mendapatkan gangguan.
“Soal klaim pengerusakan kebun juga tidak benar, karena setelah kami konfirmasi itu berada di areal tambang Gorby dan saat ini tim masih terus melakukan verifikasi di lapangan.”
BACA JUGA:PT Gorby Tepis Rusak Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik PT SKB
“Hendaknya informasinya jangan sampai diputarbalikkan seperti itu,” pungkasnya. (*/dho/kms)