SUMSEL, SUMEKS.CO – Kuasa hukum PT Gorby atau Gorby Putra Utama (PT GPU), Advokat Sigit Muhaimin menambahkan, lokasi izin usaha pertambangan berada di wilayah Kabupaten Muratara.
Lokasi izin usaha pertambangan operasional (IUP-OP) PT GPU bukan di wilayah Musi Banyuasin (Muba).
Sedangkan lokasi kebun kelapa sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
“Kami tegaskan sekali lagi, wilayah klien kami PT. GPU sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Sigit.
Titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU itu seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Seperti diketahui, perseteruan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) atau Gorby belum tuntas.
Konflik ini berkaitan dengan kepemilikan lahan seluas hampir 3.800 hektar di TKP.
PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) diketahui adalah milik tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Sumsel, Kemas H Abdul Halim Ali
BACA JUGA:PT Gorby Tepis Rusak Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik PT SKB
Lahan seluas hampir 3.800 hektar yang kini ditanami tanaman kelapa sawit di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
PT Gorby Putra Utama (GPU) atau Gorby pada Minggu, 3 September 2023 diduga melakukan pendudukan paksa.
Juga ada dugaan pengerusakan lahan kebun sawit PT SKB dan pemutusan jalan panen oleh Gorby.
Tim kuasa hukum PT Gorby, Sofhuan Yusfiansyah H menampik telah terjadinya pengerusakan yang dikatakan sebagai fitnah keji.