Hal tersebut disampaikan Shofuan di hadapan sejumlah awak media di kantornya di kantornya, Selasa 12 September 2023 sore.
Sofhuan, PT GPU merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pihak Gorby berdalih mereka hanya menjalankan putusan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Menteri ATR/BPN yang sebelumnya diberikan kepada PT SKB atas lahan tersebut.
Padahal terkait pembatalan itu, pihak PT SKB saat ini tengah menempuh upaya hukum.
BACA JUGA:PT Gorby Tepis Rusak Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik PT SKB
PT SKB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN yang persidangannya masih berjalan hingga saat kini.
Tak hanya sendiri, saat melakukan upaya pendudukan paksa disertai pengrusakan tersebut, aksi Gorby diduga turut dibekingi oknum aparat dari luar Sumsel.
Kondisi ini tak ayal membuat situasi memanas di areal yang saat ini tengah dipersengketakan antara kedua belah pihak.
Dikhawatirkan jika tak juga ada penyelesaian bakal memicu terjadinya bentrok.
Hal ini tak diinginkan PT SKB, seperti disampaikan kuasa hukumnya, Bina Importa Sitohang SH yang menyampaikan pesan owner sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT SKB, Kms HA Halim Ali.
“Beliau menitipkan pesan kepada pekerja kebun dan karyawan PT SKB yang ada di sana untuk tetap tenang. Jangan sampai terpancing dengan segala macam upaya provokasi,”
“Meski hingga saat ini pihak Gorby masih melakukan pengerusakan dan upaya pendudukan lahan,” sebutnya saat dikonfirmasi, 12 September 2023.
BACA JUGA:Ribuan Hektar Kebun Sawit Dirusak Gorby, H Halim Minta Anak Buah Tenang dan Tak Terprovokasi
Tak hanya itu, Gorby rupanya mengajak serta ratusan warga sekitar lokasi melakukan pengerusakan kebun sawit menggunakan 2 unit eskavator dan 1 unit dozer.