Terpisah, kuasa hukum PT Gorby, Adv Sofwan Yusfiansyah SH menyebut terkait gugatan PTUN yang diajukan oleh PT SKB soal pembatalan HGU hal itu merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Pasalnya, selama ini kliennya terang Sofwan mendapatkan keterangan operasional tambang batubara milik PT Gorby kerap kali mendapatkan gangguan.
"Soal klaim pengerusakan kebun juga tidak benar karena setelah kami konfirmasi itu berada di areal tambang Gorby dan saat ini tim masih terus melakukan verifikasi di lapangan. Hendaknya informasinya jangan sampai di putarbalikkan seperti itu," tutupnya.(*)