Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kejari Muba Tegaskan Dakwaan Belum Kadaluwarsa, Bantah Tudingan Penyelundupan Pasal dalam Kasus H Halim

Kejari Muba Tegaskan Dakwaan Belum Kadaluwarsa, Bantah Tudingan Penyelundupan Pasal dalam Kasus H Halim

Kasi Intelijen Kejari Muba Haris Augusto--Fadli

SUMEKS.CO,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), menanggapi tegas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa H Halim.

Yang menuding bahwa, dakwaan perkara korupsi penguasaan lahan negara telah kedaluwarsa dan mengandung ketidakjelasan waktu tindak pidana, bahkan disebut sebagai bentuk “penyelundupan pasal”.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan kliennya baru disidangkan setelah lebih dari 30 tahun sejak peristiwa yang didakwakan terjadi.

Menurutnya, hal tersebut membuat dakwaan seharusnya batal demi hukum karena telah melewati masa kedaluwarsa.

BACA JUGA:Kondisi Kesehatan Tidak Prima di Ruang Sidang, Hakim Sarankan H Halim Dihadirkan Melalui Daring

BACA JUGA:Sidang Eksepsi H Halim: Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Daluarsa dan Ada Penyelundupan Pasal

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan surat dakwaan JPU yang menyebut rentang waktu tindak pidana dari tahun 2002 hingga Agustus 2025, yang dinilai tidak jelas dan tidak cermat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kalau disebut terjadi terus-menerus selama 30 tahun, kapan sebenarnya waktu pelaksanaannya? Ini dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat,” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan awak media.


Ketua tim penasihat hukum terdakwa H Halim bacakan nota keberatan (eksepsi) dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang--Fadli

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Muba, Haris Augusto, menegaskan bahwa seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah didengarkan oleh majelis hakim dan akan ditanggapi secara resmi oleh JPU.

“Pada intinya, eksepsi yang disampaikan berkaitan langsung dengan materi dakwaan. Prinsipnya, hal tersebut sudah masuk ke pokok perkara dan akan dibuktikan melalui proses persidangan,” tegas Haris.

Ia juga menyoroti pernyataan penasihat hukum yang secara implisit mengakui adanya penerimaan uang oleh terdakwa, namun berdalih perbuatan tersebut telah melewati batas waktu penuntutan. 

Menurut Haris, pengakuan tersebut justru menjadi bagian penting yang akan diuji dalam pembuktian.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Lahan Negara Memanas, Jaksa Pertanyakan Legalitas Ketua Tim Pengacara H Halim

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: