"Mudah-mudahan nantinya bisa aku terapkan apabila nanti sudah keluar dari lapas," tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan Lina, selama dirinya ditahan di Lapas Perempuan Palembang tidak pernah sekalipun dirinya dijenguk oleh keluarganya.
Kata Lina Mukherjee, hal itu terkendala lantaran jauhnya jarak antara Palembang dengan keluarganya yang sebagian besar tingga di Kota Samarinda.
Menurutnya, tidak sedikit ongkos yang harus dikeluarkan jika keluarganya hendak menjenguknya di Palembang.
Untuk diketahui, Selebgram Lina Mukherjee terancam pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Menurut JPU, terdakwa Lina Mukherjee terbukti bersalah telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam serta membuat kegaduhan warganet di media sosialndengan menyebarkan konten melalui akun Tiktok @lilumukerji.
Selebgram Lina Mukherjee dinyatakan oleh Jaksa Fatimah, telah terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Atas tuntutan itu, selebgram Lina Mukherjee didampingi kuasa hukum Supendi SH MH bakal melakukan upaya hukum pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada Minggu depan.(*)