Catat, Ini Biaya Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis 31-08-2023,07:45 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

SUMEK.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan implementasi dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Semua masyarakat Indonesia wajib menjadi kepeserta JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk warga negara asing yang telah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia.

Namun perlu diketahui BPJS Kesehatan hampir sama dengan asuransi karena memiliki sistem pembayaran iuran setiap bulannya dengan biaya ringan.

Selama status kepesertaan masih aktif, peserta akan memperoleh pelayanaan kesehatan secara gratis di klinik, puskesmas, hingga rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah

Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. 

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu dalam (Permenkes) Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan secara gratis, adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor 
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia 
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi

Untuk mendapatkan tanggungan operasi BPJS Kesehatan, kepesertaan harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) secara bertahap, tingkat pertama seperti klinik atau puskesmas yang telah berafiliasi oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Yuk...Intip Cara Mudah Cek Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan Kamu, Agar Tidak Was-Was...

Jika pasien perlu mendapatkan tindakan operasi, kepesertaan harus mendapatkan surat rujukan dari faskes pertama ke rumah sakit dan baru menentukan jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, terdapat tiga syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi pasien untuk mendapatkan tangguangan operasi dari BPJS Kesehatan.

Adapun tiga syarat yang dibutuhkan, yaitu:

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat

BACA JUGA:Ngak Perlu Beli, Ternyata Alat Kontrasepsi Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek ke Faskes Terdekat

- Surat rujukan dari faskes pertama dari puskesmas dan klinik yang terafilasi BPJS Kesehatan

Kategori :