Sekira pukul 16.05 WIB, Ahmad Yusuf Wibowo turun dari ruangan penyidikan dan langsung dicecar awak media yang telah menunggu.
Dalam penyidikan perkara ini, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu Kejati Sumsel resmi menetapkan dua orang pengurus KONI Sumsel, jadi tersangka.
Dua pengurus yang dijadikan tersangka tersebut diketahui bernama, Suparman Romans sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta satu tersangka lainnya yakni diketahui bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Kedua tersangka disinyalir telah melakukan KKN, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dugaan adanya pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah, serta adanya dugaan beberapa kegiatan fiktif.
Adapun jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka, untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Ruta Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan.(*)