SUMEKS.CO - Ahmad Yusuf Wibowo, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel, kembali jalani pemeriksaan dihadapan penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, Rabu 30 Agustus 2023.
Ahmad Yusuf Wibowo diperiksa sebagai saksi, untuk dimintai keterangan lanjutan guna melengkapi materi penyidikan kasus dugaan korupsi pada KONI Sumsel tahun anggaran 2021.
"Benar, terkonfirmasi yang bersangkutan hadiri pemanggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk yang ketiga kalinya dimintai keterangan perihal penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, diwawancarai diruang kerjanya.
Diterangkan Vanny, Ahmad Yusuf Wibowo hadir digedung Kejati Sumsel sekira dari sekira pukul 08.30 Wib dan dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Giliran Wakil Ketua IV KONI Sumsel Agung Rahmadi Digarap Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa?
Vanny mengatakan, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik masih seputar pendalaman materi penyidikan untuk menguatkan alat bukti soal pemberian dana hibah kepada KONI Sumsel.
Namun, dirinya enggan memberikan rincian pertanyaan karena itu sudah masuk materi pokok dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel.
Selain Ahmad Yusuf Wibowo, lanjut Vanny penyidik juga kedatangan satu saksi lainnya berinisial JRP selaku Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021.
Disinggung mengenai bakal adanya tersangka baru, Vanny belum berani banyak komentar hanya mengatakan masih menunggu perkembangan penyidikan.
"Yang jelas, perkembangan penyidikan masih terus berjalan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lanjutan," tegas Vanny.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo tidak merespon telepon dari awak media.
Sebelumnya, pada 24 Mei 2023 silam mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo pernah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.
Saat itu, Ahmad Yusuf Wibowo sekira ba'da Dzuhur hadir dengan menggunakan pakaian kemeja putih dan bermasker menuju ruangan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.