Banner Pemprov

5 Tahun Gaji Tak Dibayar, Oknum Kades di Muaraenim Dipolisikan 5 Orang Perangkat Desa

5 Tahun Gaji Tak Dibayar, Oknum Kades di Muaraenim Dipolisikan 5 Orang Perangkat Desa

Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kabupaten Muaraenim, Sumsel dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan jabatan serta tak membayar gaji perangkat desa selama lima bulan.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kabupaten Muaraenim, Sumsel dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan jabatan serta tak membayar gaji perangkat desa selama lima tahun, Sabtu 14 Maret 2026.

Hal demikian, diduga ditenggarai tidak membayar gaji lima orang perangkat desa selama 5 bulan terakhir, serta melakukan pemecatan tidak hormat.

Sehingga, oknum Kades Betung berinisial LC dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Jumat 13 Maret 2026 dengan nomor register Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No LP/B/387/III/SPKT/Polda SUMSEL.

Penasehat hukum korban, Achmad Azhari mengatakan, kelima kliennya merupakan Perangkat Desa Betung, Kabupaten Muaraenim.

BACA JUGA:Pasca Terjaring OTT Perangkat Desa Kecamatan Pagar Gunung Lahat, 20 Orang Sudah Dipulangkan?

BACA JUGA:Bangun Kost-Beli 2 Unit Mobil dari Uang Jual Tanah Negara, Kades Kayuara baru Dituntut 6 Tahun Penjara

Dijelaskan, kliennya korban PI menjabat Kepala Seksi Pemerintahan, JA selaku Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, AT sebagai Kepala Urusan Perencanaan, JI sebagai Kadus I dan DI.

“Pada tahun 2020, kades Betung menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap kelima klien kami. Diduga pemberhentian itu dilakukan sepihak dan tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Azhari.

Azhari menyebutkan setelah pemberhentian tersebut pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

“PTUN Palembang melalui putusan nomor 67/G/2020/PTUN.PLG, menyatakan majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa Betung bertentangan dengan hukum,” tegas dia.

BACA JUGA:Terbukti Pungli Rp3,5 Juta-Rp7 Juta Perkades, Ketua dan Bendahara Forum Kades Lahat Divonis Pidana Minimal

BACA JUGA:Usai Viral Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, 3 Kades di Ogan Ilir Akhirnya Mengundurkan Diri

Tak sampai disitu, kata Azhari, perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding di PTUN Medan. Namun, berdasarkan putusan nomor 118/B/2021/PT.TUN.MDN, pengadilan menguatkan putusan PTUN .Palembang.

“Perkara kembali berlanjut ke tingkat PK di Mahkamah Agung (MA) dan kembali menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait