Pemeriksaan saksi-saksi itu, dalam upaya melengkapi alat bukti serta berkas perkara dua tersangka SR dan AT.
Diketahui, SR adalah Suparman Romans yang merupakan sekretaris umum KONI Sumsel. Sedangkan AT, Ahmat Tahir sebagai ketua harian KONI Sumsel 2020-2022.
“Selain itu pemeriksaan saksi, juga dilakukan untuk pengembangan mencari pikhak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” beber Vanny.
Modus tersangka pada perkara ini, melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah serta melakulan beberapa kegiatan fiktif. Sehingga berpotensi merugikan negara mencapai Rp5 miliar. (nsw)