Banner Pemprov

Ini Modus Dua Terdakwa Korupsi APAR Siaga Karhutla Didakwa Bikin Tekor Negara Nyaris Rp1,2 Miliar

Ini Modus Dua Terdakwa Korupsi APAR Siaga Karhutla Didakwa Bikin Tekor Negara Nyaris Rp1,2 Miliar

Ini Modus Dua Terdakwa Korupsi APAR Siaga Karhutla Didakwa Bikin Tekor Negara Nyaris Rp1,2 Miliar--Fadli

SUMEKS.CO,- Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pompa portabel untuk siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara resmi digelar, Rabu 25 Februari 2026. 

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat SH MH membuka sidang dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni Supriono selaku Kabid Pemerintahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Lubuk Linggau, serta Kusnandar, Direktur CV Sugih Lestari selaku pihak ketiga penyedia barang.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Lubuk Linggau M Reza Rivaldi membeberkan dugaan praktik melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa.

Diterangkannya, bahwa perkara ini bermula adanya kegiatan pengadaan pompa portabel dan APAR untuk antisipasi karhutla tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). 

BACA JUGA:Sandang Status Tersangka Dugaan Pencabulan Mahasiswi KKN, Aparat Desa di Payaraman Ogan Ilir Akhirnya Ditahan

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan APAR, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Desa Kabupaten Empat Lawang Jadi Pesakitan

Kegiatan tersebut menyasar 64 desa dari total 82 desa yang tersebar di tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Jaksa menguraikan, para terdakwa diduga mengarahkan dan mengkondisikan desa-desa agar menganggarkan belanja pengadaan pompa portabel karhutla melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 112 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. 


Suasana sidang pembacaan dakwaan korupsi pengadaan APAR Siaga Karhutla di Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara di Pengadilan Tipikor PN Palembang--Fadli

Dalam regulasi tersebut, masing-masing desa diinstruksikan mengalokasikan anggaran sebesar Rp53.792.304 untuk pengadaan pompa portabel.

Padahal, menurut jaksa, proses tersebut tidak melibatkan pihak desa dalam tahap perencanaan dan bahkan melewati batas waktu, karena desa-desa sebelumnya telah melaksanakan musyawarah desa pada akhir tahun anggaran 2023 untuk merumuskan APBDes 2024. 

Dugaan intervensi inilah, yang kemudian disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya praktik markup harga dalam pengadaan.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1.177.561.855 atau hampir Rp1,2 miliar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait