Sebab jika tidak diberikan tindakan tegas, akan berdampak ke masyarakat lain yang akan nekat menggelar kegiatan serupa.
BACA JUGA:Anaknya Ribut dan Dianiaya Saat Nonton Orgen Tunggal, Bapak Lapor Polisi
“Kita khawatir, kegiatan hiburan pada malam hari terutama OT yang menggelar musik remix, sering menimbulkan keributan yang berakhir perkelahian dan korban jiwa,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Lahat AKP M Romi, juga menyebut adanya kolerasi hiburan OT musik remix jadi salah satu pemicu terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Apalagi, peredaran narkoba meningkat belakangan ini.
“Peredaran narkoba identik dengan hiburan malam. Jadi kami lakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto SH MSi, menjelaskan pelarangan OT musik remix, juga untuk mencegah terjadinya perkelahian bahkan pembunuhan.
“Tahun lalu pernah kejadian. Tahun ini belum ada, kita harap jangan sampai ada. Kita bersama melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana anirat,” imbuhnya.
Sementara di Kabupaten Empat Lawang, pesta organ tunggal (OT) malam hari juga dilarang. Hanya boleh pagi sampai sore.
“Sudah ada perda pesta malam, untuk mencegah kriminalitas. Namun terkadang ada beberapa oknum warga tidak mentaati perda tersebut,” sesal Kasat Pol-PP Empat Lawang, Asnan.
BACA JUGA:Anaknya Ribut dan Dianiaya Saat Nonton Orgen Tunggal, Bapak Lapor Polisi
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno menjelaskan, Pemkab Empat Lawang melalui Bupati sudah mengeluarkan larangan kegiatan pesta malam.
“Kebijakan ini merupakan kebijakan yang baik. Karena dapat menurunkan angka tindak kriminalitas,” singkatnya.
Polres OKU juga sudah mensosialisasikan pelarangan OT malam hari, apalagi yang memainkan musik remix atau koplo.
“OT memutar music remix atau house music memicu kecenderungan terjadinya pesta minuman keras atau juga peredaran narkoba,” kata Wakapolres OKU Kompol Faridah Aprillah SH.