Alasan lainnya, pencegahan dan meminimalisir peredaran narkoba yang manfaatkan penonton hiburan house music tadi,” akunya.
Apalagi berdasar data yang ada saat ini, Provinsi Sumsel termasuk kategori dua besar peredaran narkoba di Indonesia.
Bahkan Palembang juga kini bukan hanya jadi daerah transit narkoba sebelum ke Pulau jawa, tapi sudah menjadi pangsa pasar peredaran narkoba.
“Ya, jadi ini bagian upaya kami (polisi) memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama jenis ekstasi. Karena pengunjung hiburan OT remix itu ’lincah’, indikasi kuatnya sudah lebih dulu konsumsi ekstasi,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry SE MSi, tentu mendukung kebijakan pimpinan Polri soal pelarangan OT musik remix, house music dan sejenisnya.
“Tentunya ini bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” ulasnya.
Sementara pihaknya dari satuan kerja (satker) yang memerangi narkoba, tentu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA:Warga Prabumulih ‘Betujahan’ di Acara Orgen Tunggal, Viral di Medsos
“Seperti diketahui, tidak sedikit masyarakat pengunjung OT remix yang mengonsumsi ekstasi. Sugestinya biar lebih happy,” bebernya.
Senada dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK MSi.
“Sudah rasia umum, di acara hiburan OT remix terjadi praktik peredaran gelap narkoba. Memang mengundang (pengedar narkoba), salah satunya karena suara musik remix,” cetusnya.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Herri Hurairah, juga tak menampik acara keramaian OT remix kerap menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.
“Makanya pemerintah melarang adanya OT musik remix,” sebutnya.
Terpisah, Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SH SIK MSi, mengatakan hiburan OT boleh saja. Tapi tidak boleh memainkan musik remix.