”Tapi ketika sore, ada tamu tak diundang yang bayar tambahan sendiri ke pihak OT. Minta main remix, kami tidak berani,” akunya.
Belum lagi muncul dadakan, lapak pedagang miras.
Setelah berbagai kasus yang terjadi, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, mengeluarkan aturan melarang OT musik remix, house music, dan sejenisnya.
Kota Palembang, yang paling kencang menerapkan pelarangan tersebut.
BACA JUGA:Irjen Pol Rachmad Wibowo Larang Orgen Tunggal di Sumsel Putar Lagu Remix
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan secara pribadi dan institusi, pihaknya tidak melarang masyarakat lakukan usaha penyewaan OT.
“Tapi yang kami atur dan larang tadi, yang mainkan musik remix dan house music,” katanya.
Selagi hanya memainkan musik dangdut biasa tanpa remix dan house music, tetap diberi perizinannya.
Namun operasionalnya, tidak boleh lebih dari pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Pelajar Tewas Ditikam Saat Nonton Orgen Tunggal di Ogan Ilir
“Tapi bagi yang melanggar, akan kami tindak tegas. Baik itu pemilik alat musik, juga warga yang memakai jasanya (penyewa),” tegas Harryo.
Pelarangan pemutaran musik remix dan house music, karena berbagai pertimbangan yang ada.
Dari sisi keamanan, ketentraman, hingga ketertiban di tengah masyarakat.
“Bagi yang melanggar, dijerat pidana hukuman 3 bulan kurungan, denda paling banyak Rp50 juga,” ucapnya.
BACA JUGA:Pelajar Tewas Ditikam Saat Nonton Orgen Tunggal di Ogan Ilir
Landasan hukumnya, Perda Nomor 44 tentang Ketentraman dan Ketertiban, serta Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor 8/SE/PP/2023.