Orgen Tunggal Tak Dilarang Asal Jangan Putar Musik Remix, Cegah Pengunjung ‘Lincah’ Datang Konsumsi Narkoba

Minggu 27-08-2023,16:28 WIB
Editor : Julheri

“Kalau mau hiburan sampai malam, ganti saja dengan musik keroncong. Bila perlu acara hajatan itu pakai salawatan saja. Jika masih ada remix, putusin aja kabelnya,” cetusnya.

Pihaknya tidak akan segan-segan untuk menghentikan dan membubarkan acara hiburan OT remix.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Penusukan di Orgen Tunggal di Prabumulih, Kapolsek: Acara Tak Miliki Izin Keramaian

“Karena musik remix identik dan menjadi menyebab adanya miras, narkoba, perkelahian dan lain sebagainya,” ulasnya.

Lanjut Andi, di Kabupaten OI, terkait hiburan musik telah diatur oleh PP No.60 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten OI No. 04 Thn. 2019.

Dimana kegiatan keramaian harus membuat izin keramaian di kantor Kepolisian.

Kemudian untuk hiburan malam, sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan. Hanya boleh sampai dengan pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Keributan Keluarga Berujung Maut di Palembang, Bibi Meninggal di Tangan Keponakan, Nenek Sekarat

“Jika melanggar, kami bubarkan. Ada peredaran narkoba, kami tindak. Jangan main-main,” tegas alumni Akpol 2003 itu.

Contoh kasus tahun ini, pihaknya membubarkan acara OT remix pada 21 Januari 2023 lalu. Berlokasi di Dusun 5, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, OI.

”Tidak ada izin. Tuan rumah bertanggung jawab dan kooperatif, bersedia membubarkan dengan tertib dan aman terkendali,” ucapnya.

Pembubaran OT remix dan tanpa izin, juga dilakukan jajaran Polres Muara Enim baru-baru ini.

BACA JUGA:Irjen Pol Rachmad Wibowo Larang Orgen Tunggal di Sumsel Putar Lagu Remix

Pelakunya, Bondan (36) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, disidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Muara Enim.

Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, mengatakan pelaku melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHP.

“Ini sebagai efek jera bagi yang bersangkutan maupun warga lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” terangnya.

Kategori :