BACA JUGA:Undercover Agent, Polisi Bongkar Kasus TPPO di Lubuklinggau, Amankan Ibu Rumah Tangga
Pengakuan korban, ia mendapat informasi dari temannya yang sudah lebih dulu berangkat untuk bekerja di negeri jiran.
Korban yang tertarik disuruh menghubungi penyalur. Semua syarat korban urus sendiri.
Setelah itu, ia pun berangkat ke Batam.
Ternyata, ia akan jadi pekerja migrant Indonesia (PMI) jalur ilegal.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Perempuan Pelaku TPPO di Palembang, Ada 9 Korban Disimpan di Bedeng, Modusnya?
Untungnya, korban bisa diselamatkan sebelum berangkat ke Malaysia.
Pengungkapan kasus serupa dilakukan Polres Lubuklinggau.
Penyidik menetapkan, SLI (50), warga Lubuklinggau Barat 1 sebagai tersangka kasus TPPO.
Petugas menangkap SLI di Lubuklinggau, 16 Juni 2023 lalu.
Tersangka menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Namun tak mampu menunjukkan bukti legalitas usahanya.
Usaha itu sudah tiga tahun terakhir.
Pengakuan SLI, setidaknya sudah 40 orang korban yang ia salurkan bekerja ke Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Mgs Syaiful Padli: Waspadai Bola Salju Kasus TPPO