Ketujuh korban berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Mgs Syaiful Padli: Waspadai Bola Salju Kasus TPPO
Empat korban ternyata masih ada hubungan keluarga dengan tersangka.
“Dari tujuh korban itu, baru berhasil menyelamatkan satu orang, berinisial AF. Ia sudah kumpul dengan keluarganya,” jelas Kapolres.
Kepada penyidik, AF (Afril Leni) pun bercerita panjang lebar.
Katanya, mereka mendapat ancaman dari tersangka.
BACA JUGA:Tim PORA Provinsi Sumsel Bahas Kebijakan Keimigrasian dalam Pencegahan TPPO
Apabila tidak mau menerima pekerjaan yang ditawarkan, ketujuhnya akan ditinggalkan di Riau.
Tidak akan diantar pulang kembali ke desanya.
Antara para korban dengan tersangka memiliki perjanjian.
Tiga bulan gaji pertama mereka akan diambil oleh tersangka.
BACA JUGA:IRT Tertangkap Kasus TPPO di Lubuklinggau, 40 Kali Salurkan Tenaga Kerja, Terancam 15 Tahun Penjara
Kisarannya RM 1.500 hingga RM 1.700 (sekitar Rp4,9 – Rp5,6 juta) per orang.
“Otomatis, selama tiga bulan tersebut para korban tidak akan menerima gaji,” jelas Andi.
Sebelumnya, Herlina Efendi (37), warga OKI dari Desa Kijang Awal Terusan, Kecamatan Sirah Pulau Padang juga jadi korban TPPO.
Rencananya korban akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.