"Pakaian tidak sembarangan. Gerakannya banyak yang salah sehingga hilang nilai-nilai sakralnya. Kalau mau belajar cari yang benar-benar bisa membawakannya," lanjutnya .
Penggiat Budaya Sumsel, Erwan Suryanegara juga memberikan dukungan agar adanya Pergub.
"Pergub juga memuat dasar hukumnya. Di Pergub itu masyarakat tidak dilarang membawakan tari Gending Sriwijaya,” katanya.
Diksi-diksi bahwa tarian ini sakral dan hanya untuk menyambut tamu negara itu hanya asumsi bukan teori.
BACA JUGA:Tingkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Gandeng Pelaku Budaya di Sumsel
“Orang tua kita, besan diacara nikahan itu orang yang dihormati. Jangan dilarang-larang dan disekat-sekat, karena tarian Gending Sriwijaya sudah milik masyarakat dan nasional, " ungkapnya.
Penampilan tari gending sriwijaya.-Zulhanan-
Hal senada diungkapkan Ketua Perhimpunan Periset dan Peneliti Indonesia (PPPI) Sumsel, Bengkulu dan Jambi, Nasruddin.
Dia menambahkan sebaiknya jangan dibatasi, siapa yang boleh menarikan Tari Gending Sriwijaya.
BACA JUGA:Kisah Dibalik Nama Tanggo Buntung, Wilayah Pusat Budaya dan Kerajinan Khas Palembang
“Alasannya agar tarian ini tidak hilang dan tetap lestari. Kalau disakralkan khawatir akan lenyap lama-kelamaan," ujarnya.(*)