Untuk majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kms/afi/deny)
Tags : #tangkapan
#sabu-sabu
#polresta palembang
#palembang
#oknum sales mobil
#narkoba
#jaringan narkoba
#dirilis
#9 kilogram
Kategori :
Terkait
Kamis 27-06-2024,19:51 WIB
Palembang Jadi Kota Pertama yang Bisa Nikmati Jaringan 5G di Sumbagsel, Ini 5 Lokasinya
Rabu 26-06-2024,17:49 WIB
Awalnya Dapat Gratisan, Ujungnya Ketagihan, Pengguna-Kurir Narkoba Asal PALI Diringkus di Prabumulih
Rabu 26-06-2024,08:31 WIB
Coba Hilangkan Barang Bukti, Pengedar Narkoba Bakar Sabu di Tungku Api saat Disergap Polisi
Selasa 25-06-2024,14:19 WIB
Palembang Minim Lapangan Pekerjaan, SocialBrand 1980 Rilis Analisa Terbaru, Ini Penyebabnya
Terpopuler
Kamis 27-06-2024,12:20 WIB
Sudah Curigai Distro Anti Mahal, Keluarga Ungkap Korban Ribut dengan Nasabah di Telepon Sebelum Pamit
Kamis 27-06-2024,10:38 WIB
Begini Penampakan Rumah Otak Pelaku Pembunuhan terhadap Pegawai Koperasi di Maskarebet
Kamis 27-06-2024,07:01 WIB
Timnas Maju 16 Besar Euro 2024 Sudah Terbentuk, Kemungkinan Final Jerman vs Italia atau Portugal vs Italia
Kamis 27-06-2024,07:20 WIB
Minggu 30 Juni 2024 Jembatan Ampera Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Putar Arah Lewat Musi IV atau VI
Kamis 27-06-2024,06:19 WIB
Daftar Lengkap 9 Pejabat Tinggi Pratama Enim yang Dimutasi Hari Ini
Terkini
Kamis 27-06-2024,21:43 WIB
Bayar Tagihan Listrik Anti-Repot, Tinggal Tap Tap di BRImo
Kamis 27-06-2024,20:43 WIB
Begini Cerita Warga yang Tinggal di Dekat Rumah Otak Pelaku Pembunuhan yang Kubur dan Cor Pegawai Koperasi
Kamis 27-06-2024,20:35 WIB
PPIH Imbau Jamaah Utamakan Ziarah Raudhah
Kamis 27-06-2024,20:34 WIB
Babak Pertama Timnas Garuda U-16 Sudah Unggul Telak 4-1 Atas Laos
Kamis 27-06-2024,20:19 WIB