SUMEKS.CO - Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada kategori baru, dan statusnya sama seperti PNS.
Bahkan bisa menduduki jabatan Dirjen, Direktur dan Kepala Dinas.
“Kami akan membuat kategori baru yang kami sebut dengan P3K penuh waktu dan paruh waktu,” jelas anggota DPR, M Rifqinizamy Karsayuda di akun TikToknya.
P3K penuh waktu artinya mereka yang statusnya kendati P3K, tapi karena usianya tidak memungkinkan lagi menjadi PNS.
“Tetapi seluruh haknya disamakan dengan PNS,” ungkap Rifqinizamy.
Katagori baru itu, sedang dibahas Panitia Kerja Rancana Undang-Undang (RUU) aparatur sipil negara (ASN) yang sudah dibentuk dan sedang bekerja di Komisi 2 DPR RI .
Ada beberapa poin penting yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Usulkan 1.128 Tenaga Kesehatan Termasuk Bidan Jadi PPPK
“Pembahasan itu dalam rangka penyempurnaan undang-undang ASN yang akan segera dibahas dan disahkan,” terangnya.
Yang pertama, DPR RI melalui fraksi-fraksi yang ada mengusulkan agar honorer yang sekarang ada di Indonesia dapat ditingkatkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (PNS), khususnya sebagai pegawai negeri sipil.
Dan jika tidak memungkinakan sebagai PNS, setidak menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Namun P3K selama ini memiliki problematik.