“Yang pertama adalah P3K yang kita kenal waktunya atau kontraknya hanya satu tahun dan kemudia bisa terus diperpanjang,” jelasnya.
Karena itu DPR akan membuat katagori baru yang disebut dengan P3K penuh waktu dan paruh waktu.
“P3K penuh waktu artinya mereka yang statusnya kendati P3K, tapi karena usianya tidak memungkinkan lagi menjadi PNS, tetapi seluruh haknya disamakan dengan PNS,” paparnya.
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Makin Tidak Pasti, Terancam Dihapus Muncul Wacana PPPK Part Time
P3K penuh waktu ini memiliki gaji, memiliki tunjangan, memiliki jaminan karir dan dapat menduduki jabatan-jabatan struktural, pimpinan-pimpinan mulai dari Dirjen, Direktur, Kepala-kelapa Dinas dan seterusnya.
“Dan yang paling penting kami mengusulkan dalam Rancangan Undang-Undag ASN ini ada penghargaan terhadap mereka P3K dalam konteks uang pensiun sebagai mana pegawai negeri sipil,” tandasnya.
Video ini langsung menuai tanggapan netizen, diantaranya:
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkot Palembang Lantik serta Sumpah 72 PNS dan 155 PPPK Nakes
@Zandi Azwar: “Izin pak sekedar saran,.. kalau bisa jangan ada dibuka CPNS,. kiranya diperdayakan Honorer yang sudah ada”.
@Naruto: @Rillaz: “Solusi terbaik, hentikan sementara penerimaan CPNS dan kebutuhan PNS diangkat dari teman” HONORER pak”
@BakulAngin: “Jikalau tidak ASN/PPPK setidaknya gaji kami ( Honorer ) tolong di perhatikan pak , karena gaji kami jauh dari kata sejahtera terimakasih pak”
@julianamatondang4: “Tolong yang guru swasta juga di perhatikan pak,karna anak didik yg berhasil jugak TDK selamanya lulusan dari sekolah negri”
@NanaDianaa: “Semua Honorer tanpa terkecuali,yg Statusnya Security,Supir,CS”.
@Ryan557: “Tanda2 pemilu sudah mulai dekat, mulai bermunculan gagasan dan perjuangan”
@Paul: “Tunggu mau pemilihan dulu baru DPR RI mulai mau mengurus para honorer....kami rakyat jg udah paham”