Hingga akhirnya, pihak tergugat RS Muhammadiyah Palembang mengajukan upaya hukum kasasi pada tingkat MA RI dengan putusan menolak kasasi yang diajukan oleh tergugat RS Muhammadiyah Palembang.
Kemudian, pada sekira 12 Juli 2023, direktur RS Muhammadiyah Palembang melaksanakan eksekusi putusan kasasi dengan mengeluarkan surat pencabutan dan pembatalan SP3 untuk dua penggugat.(*)
Atas dasar itulah, lanjut Daud pihak penggugat kemudian kembali melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Palembang.