Sempat 3 Tahun Berseteru, Dua Dokter RS Muhammadiyah Palembang Sepakat Berdamai

Minggu 06-08-2023,18:51 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Penantian panjang perjuangan dua dokter RS Muhammadiyah Palembang selama 3 tahun berbuah manis, usai perseteruan dengan pihak BPH Yayasan dan manajemen RS Muhammadiyah berakhir damai.

Dua dokter tersebut yakni dr Feriyanto Kepala IGD RS Muhammadiyah Palembang, dan dr Furry Sulistiowati ketua komite K3 dan Bank Darah RS Muhammadiyah Palembang.

"Benar, tepatnya pada 1 Agustus 2023 kemarin, pihak RS Muhammadiyah Palembang telah terjadi kesepakatan damai dengan klien kami," kata Daud Dahlan SH kuasa hukum dr Feriyanto dan dr Furry Sulistiowati dikonfirmasi Ahad 6 Agustus 2023.

Diterangkan Daud, kesepakatan untuk berdamai diantara kedua belah pihak tersebut terjadi, yang mana sebelumnya kedua dokter tersebut telah menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

BACA JUGA:Paket 'JITU 1' dari IndiHome, Solusi Internet Unlimited Cepat hingga 100 Mbps

Masih kata Daud, dalam kesepakatan damai tersebut selain dihadiri kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat juga atas inisiasi langsung Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumsel (PWM) yakni Ridwan Hayatudin SH.

Untuk itu, dikarenakan telah terjadi kesepakatan damai, lanjut Daud maka dirinya sebagai kuasa hukum akan segera melayangkan permohonan pencabutan gugatan di PN Palembang.

"Pencabutan gugatan akan segera kita lakukan, usai nanti pada Rabu nanti usai gelar sidang dengan agenda putusan sela," terangnya.

Masih dikatakan Daud, sejak awal dirinya sebagai kuasa hukum penggugat berfokus pada kepastian status dari kedua kliennya sebagai tenaga medis di RS Muhammadiyah Palembang.

BACA JUGA:Pemkab PALI Siapkan Lahan 5 Hektare Untuk Pembangunan Makorem 044 Gapo, Juga Ada untuk Kampus IPB

"Sehingga, mengenai gugatan Rp1,5 miliar itu terhadap para tergugat baik jajaran Direksi dan BPH RS Muhammadiyah Palembang dikesampingkan, karena target awal hanya mengenai kejelasan status kedua klien kami sebagai tenaga medis di RS tersebut," urainya.

Ditambahkan, dr Feriyanto bahwa asas perdamaian dengan pihak tergugat tidak lain karena lebih kepada mengutamakan kepentingan daripada Muhammadiyah itu sendiri.

Karena, menurut dr Feriyanto kepentingan dari Muhammadiyah itu sendiri, lebih diutamakan daripada kepentingan sendiri ataupun kepentingan golongan.

Untuk maslaah kompensasi gugatan, lanjut dr Feriyanto tidak etis untuk disebutkan, namun baginya yang terpenting hak-hak utama dalam tuntutan gugatan telah disepakati oleh pihak tergugat, termasuk bekerja kembali sebagai tenaga medis di RS Muhammadiyah Palembang.

Kategori :