Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 2 Juni 2026 Turun: Buyback Ikut Merosot ke Rp2,584 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini, Selasa 2 Juni 2026, mengalami penurunan sebesar Rp25.000 per gram. --
SUMEKS.CO - Harga emas Antam hari ini, Selasa 2 Juni 2026, mengalami penurunan sebesar Rp25.000 per gram.
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.774.000 per gram dari sebelumnya Rp2.799.000 per gram.
Harga beli kembali (buyback) turut turun ke Rp 2.584.000 per gram.
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stabil Awal Juni 2026, Simak Harga Terbaru Semua Pecahan Hari Ini
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam di Akhir Mei: Harga Pecahan 1 Gram Melesat Jadi Rp2.799.000
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.437.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.774.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.488.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.207.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.645.000
- Harga emas 10 gram: Rp 27.235.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 29 Mei 2026 Lebih Mahal Rp 20 Ribu, Simak Daftar Lengkap
BACA JUGA:HUT Kabupaten Lahat ke-157, Bupati Bursah Zarnubi Prioritaskan Pembangunan Desa dan Program Kampek
- Harga emas 25 gram: Rp 67.962.000
- Harga emas 50 gram: Rp 135.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp 271.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp 678.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.357.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.714.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 29 Mei 2026 Lebih Mahal Rp 20 Ribu, Simak Daftar Lengkap
BACA JUGA:Bupati Lahat H Bursah Zarnubi : Desa Harus Jadi Pelaku Utama Pembangunan Daerah
Transaksi jual untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Adapun penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Perinciannya, PPH Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga beli kembali.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



