Pengacara Panji Gumilang Tuding Perkara Titipan, Merasa Dikriminalisasi, Netizen: 1.000 Advokat Mana?

Kamis 03-08-2023,04:06 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

Pengacara Panji Gumilang Tuding Perkara Titipan, Merasa Dikriminalisasi, Netizen: 1.000 Advokat Mana? 

SUMEKS.CO - Pasca penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengeluarkan pernyataan, bila kliennya itu dikriminalisasi. 

Menurutnya, negara harusnya ketika ada persoalan dalam tahapan berbeda pendapat, menyampaikan pendapat, apalagi dalam tatanan keagamaan, menurut kepercayaannya, dilindungi. 

"Namun hal demikian tidak terjadi di negara kita tercinta ini, yang jelas-jelas konstitusi negara menjamin itu," kata Hendra, usai keluar dari Bareskrim Polri, Rabu 2 Mei 2023.

BACA JUGA:Terbukti Nistakan Agama dan Tidak Kooperatif, Alasan Polisi Jebloskan Panji Gumilang ke Rutan Bareskrim

Melindungi warga negara, kata Hendra, tidak terjadi di Indonesia. Bahkan, ia menilai negara sendiri melakukan tidakan yang sangat tidak adil terhadap Panji Gumilang

"Ketika seorang tokoh ulama, seorang kyai, seorang pemangku pondok pesantren, Profesor Doktor Panji Gumilang ini dikriminalisasi," ucapnya. 


1000 advokat yang tergabung dalam advokasi se Indonesia dikabarkan siap membela Panji Gumilang agar terbebas dari jeratan hukum.--

"Diproses secara hukum, kemudian dicari-cari persoalan lainnya dan sampai saat ini, tidak jelas arahnya kemana," kata Hendra. 

Hendra menduga, bahwa perkara yang dihadapi Panji Gumilang, adalah pesanan. Meski dirinya tidak menyebut maksud dari kata pesanan. 

BACA JUGA:TERBARU! Santri Pertanyakan Kondisi Panji Gumilang, Pengacara: Kami Berusaha Penanhanan Ditangguhkan

"Kita paham kalau perkara pesanan tentunya akan mengarah kemana? Mengarah kemana? setelah dilaporkan pastinya akan mengarah kepada tersangka," ucap Hendra pada video yang diunggah akun snack video @Syafii AlFata. 

Setelah menyandang status tersangka, tuduh Hendra, pastinya akan dijerat dengan berbagai persoalan hukum lainnya. 

Ia juga nuduh salah satu media sempat menanyakan kepada Panji Gumilang, siap tidak ditersangkakan. 

"Inikan satu hal yang kita baca bahwa memang perkara adalah perkara yang kita duga titipan. Kemudian dikriminalisasi," tuduh Hendra.

Kategori :