Terbukti Nistakan Agama dan Tidak Kooperatif, Alasan Polisi Jebloskan Panji Gumilang ke Rutan Bareskrim
Panji Gumilang resmi sebagai warga baru di rumah tahanan alias rutan Mabes Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah menyandang status tersangka.--
Terbukti Nistakan Agama, Tidak Kooperatif, Alasan Panji Gumilang Ditahan
SUMEKS.CO - Panji Gumilang resmi sebagai warga baru di rumah tahanan alias rutan Mabes Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah menyandang status tersangka, dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan.
Ada 4 alasan penyidik Dirtipidum Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Diantaranya, ancaman hukuman Panji Gumilang diatas 5 tahun. Panji Gumilang diancam hukuman 10 tahun penjara.
Panji Gumilang juga tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Saat pemanggilan kedua sebagai saksi yang dijadwalkan Kamis 27 Juli 2023 lalu, Panji Gumilang mangkir.
BACA JUGA:TERBARU! Santri Pertanyakan Kondisi Panji Gumilang, Pengacara: Kami Berusaha Penanhanan Ditangguhkan
Melalui kuasa hukumnya Panji Gumilang mengaku sakit. Hanya saja, penyidik hanya menerima bukti sakit yang dikirim lewat pesan teks. Saat diminta aslinya, tidak dikirim.
Selanjutnya, Panji Gumilang yang selama ini kerap mengeluarkan pernyataan kontroversi, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Sehingga sudah lebih dari cukup dasar penyidik Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang.
Panji Gumilang resmi menjadi warga baru di Rutan Mabes Polri sejak pukul 02.00 WIB, Rabu 2 Agustus 2023.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Selasa siang 1 Agustus 2023.
BACA JUGA:WOW! 1000 Advokat se-Indonesia Turun Gunung, Pasang Badan Bebaskan Panji Gumilang?
Dengan naiknya status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka ini, maka dia dalam waktu dekat akan diperiksa lanjutan dalam status sebagai tersangka.
Warganet pun langsung menyerbu kolom komentar akun TikTok @ULUM_040. Seperti yang ditulis akun TikTok @eponsuryati: "lhamdulillaah ,,, kehabisan kt2 hanya Allah Maha besar,".
Pasal yang disangkakan penyidik pada tersangka Panji Gumilang adalah pasal 156 a KUHPidana da atau pasal 45 a yata 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya 10 tahun pejara.
Sudah berstatus tersangka, Panji Gumilang akhirnya tidak dapat penuhi janjinya pada para santri Al Zaytun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: