WOW! 1000 Advokat se-Indonesia Turun Gunung, Pasang Badan Bebaskan Panji Gumilang?

WOW! 1000 Advokat se-Indonesia Turun Gunung, Pasang Badan Bebaskan Panji Gumilang?

1000 advokat yang tergabung dalam advokasi se Indonesia dikabarkan siap membela Panji Gumilang agar terbebas dari jeratan hukum.--

WOW! 1000 Advokat se-Indonesia Turun Gunung, Pasang Badan Bebaskan Panji Gumilang?

SUMEKS.CO - Waduh, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, 1000 advokat dikabarkan siap membela Panji Gumilang agar terbebas dari jeratan hukum.

Bareskrim Polri resmi mengumumkan kepada publik perihal penetapan tersangka terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang atas kasus penistaan agama.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa 1 Agustus 2023 malam.

BACA JUGA:UPDATE! Panji Gumilang Resmi Mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Janji Pulang Pada Santri Tak Ditepati

Dikutip dari akun snackvideo @sulisankg, terdapat video postingan tentang pernyataan dari beberapa advokat yang tergabung dalam advokasi se Indonesia sedang berkumpul di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Dalam unggahan video itu, terlihat puluhan orang yang mengaku sebagai advokat mengatakan, siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Panji Gumilang.

Bantuan hukum tersebut guna membela dan mengupayakan agar Panji Gumilang bisa terbebas dari jeratan hukum yang menimpanya atas kasus penistaan agama

Bahkan, salah satu perwakilan yang ikut ke Ponpes Al Zaytun menyatakan, pihaknya siap mengerahkan ribuan advokat guna membela Panji Gumilang.

BACA JUGA:Tepati Janji, Alumni Al Zaytun Pamit dan Take Down Video Pasca Panji Gumilang Tersangka

Dijelaskannya, 1.000 advokat yang tergabung dalam organisasi advokasi se Indonesia, telah menerima surat kuasa dari Panji Gumilang untuk memberikan bantuan hukum.

"Kami dari beberapa organisasi advokasi siap membela Panji Gumilang," ungkap pria yang mengenakan pakaian dengan setelan jas berwarna hitam didampingi anggota lainnya.

Dijelaskannya, tuduhan terhadap Panji Gumilang ini harus berdasarkan bukti yang konkrit. Jika dalam perkara tuntutan pihak penggugat tak dapat menunjukkan alat bukti maka proses hukumnya tak bisa dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: