GAWAT! LGBT Kian Berani Pamer dan Unjuk Indentitas, Fraksi PKS: Ada Sponsor?

Kamis 13-07-2023,16:46 WIB
Editor : Wiwik

Sebaliknya, kaum LGBT inilah yang melanggar HAM.


Bendera LGBT-foto sumeks.co-

Kelompok LGBT justru melanggar HAM ketika mereka secara terbuka mengajak ‘orang normal’ masuk ke dalam lingkaran setan. 

 

Hak asasi yang diterabas kaum LGBT ini terikat hak dan martabat atas kelestarian manusia dan peradaban.

Indonesia secara jelas melarang aktivitas terbuka LGBT. Ini sesuai dengan konstitusi. 

 

Dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Tidak ada 1 pun dari 6 agama yang diakui di Indonesia yang mentolerir praktik LGBT.

 

‘’ Astaghfirullah. Kita Lawan. Karena jelas-jelas akan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi,’’ kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis

 

Pernyataan ini mencerminkan pandangan dan sikap MUI terhadap isu LGBT, yang menganggapnya bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

 

Ketua MUI Pusat Cholil Nafis tersebut menunjukkan penolakan mereka terhadap agenda pertemuan para aktivis LGBT.

MUI secara tegas meminta agar pemerintah tidak memberikan izin untuk acara tersebut.

Kategori :