Selain itu, pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali pada tahun 2013 dan 2019. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curanmor) sesuai pasal 363 KUHP,”pungkasnya.(*) « 12