Jaksa Kejari Indramayu pun kembali tidak puas dengan putusan banding tersebut, hingga akhirnya Jaksa mengajukan upaya hukum tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI.
Hasilnya, pada bulan November 2012 Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan tetap menghukum Panji Gumilang dengan pidana 10 bulan penjara, sama dengan vonis pidana pengadilan tingkat pertama.
Panji Gumilang pun tetap harus melaksanakan pidana 10 bulan penjara atas putusan kasasi dari majelis hakim Mahkamah Agung RI, meski selanjutnya tim kuasa hukum Panji Gumilang masih melakukan upaya hukum.
BACA JUGA:Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Panji Gumilang Langsung Dijebloskan ke Penjara, Simak Faktanya
Rupanya pihak Panji Gumilang tidak puas terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI, hingga akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
Namun sayangnya, pada November 2016 silam Mahkamah Agung RI menolak upaya hukum PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum Panji Gumilang.
Itulah tadi beberapa catatan rekam jejak jerat hukum tindak pidana ya g dilakukan oleh pentolan Ponpes Indramayu, sebelum akhirnya saat ini kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Baru-baru ini, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh masyarakat atas dugaan tindak pidana penistaan agama yang belakangan menjadi sorotan publik.