Terungkap! Sederet Rekam Jejak Kasus Panji Gumilang Pentolan Ponpes Al Zaytun Kurun Waktu 11 Tahun Terakhir

Selasa 04-07-2023,15:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Terungkap! Sederet Rekam Jejak Kasus Panji Gumilang Pentolan Ponpes Al Zaytun Kurun Waktu 11 Tahun Terakhir

 

SUMEKS.CO - Rekam jejak tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang dedengkot Ponpes Al Zaytun di tahun 2011, satu persatu terungkap.

 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa 4 Juli 2023 tercatat Panji Gumilang pada tahun 2011pernah terjerat kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.

 

Fakta mengejutkan lainnya juga terungkap, bahwa tidak hanya tindak pidana saja yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut tercatat pernah digugat.

 

BACA JUGA:Kasus Panji Gumilang Kini Naik ke Penyidikan, Akankah Berakhir Ditahanan?

 

Panji Gumilang digugat beberapa kali, tercatat Panji Gumilang digugat sebanyak lima kali, atas perbuatan melawan hukum dalam kurun waktu tahun 2013 hingga tahun 2022.

 

Dari unsur tindak pidana pemalsuan surat di tahun 2011 dengan dengan nomor perkara 422/PID.B/2011/PN.IM, Panji Gumilang divonis pidana oleh PN Indramayu selama 10 bulan penjara.

 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yang menginginkan agar majelis hakim PN Indramayu menghukum Panji Gumilang dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Kategori :