Banner Pemprov
Pemkot Baru

Absen dari Panggilan Penyidik, Bos PT BSS dan PT SAL Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp1,6 T

Absen dari Panggilan Penyidik, Bos PT BSS dan PT SAL Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp1,6 T

Para tersangka korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan--Fadli

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kepada dua perusahaan sawit, PT BSS dan PT SAL, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat kasus kredit macet ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,6 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi sektor perbankan terbesar yang pernah ditangani di Sumsel.

Salah satu nama yang paling disorot dalam perkara ini adalah Wilson (WS), Direktur PT BSS sekaligus PT SAL.

Pria yang dikenal sebagai pengusaha di bidang perkebunan kelapa sawit itu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik secara patut.

BACA JUGA:Kajati Beberkan Modus Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL: Negara Rugi Rp1,6 Triliun

BACA JUGA:Kejati Sumsel Naikkan Status Dugaan Korupsi KUR Bank di Muara Enim Rp12,2 Miliar ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH dalam rilis resminya, Senin 10 November 2025 kemarin membenarkan bahwa Wilson telah dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik.

Namun demikian, Kejati Sumsel masih memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait alasan ketidakhadirannya.


Kajati Beberkan Modus Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL: Negara Rugi Rp1,6 Triliun--Fadli

“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Ada surat keterangan sakit, namun kami akan mendalami lebih lanjut,” ujar Ketut Sumedana.

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan RI itu menegaskan, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) akan segera melayangkan surat panggilan ulang kepada Wilson.

Selain itu, pihaknya juga akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus kredit macet tersebut.

“Penyidikan masih di tahap awal, dan kami akan mengusut secara menyeluruh. Mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami dalami pelan-pelan, tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: