Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih

Senin 03-07-2023,11:03 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Rappi

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidang

Diterangkannya, satu nama tersebut yakni bernama Karlisun sebagai bendahara Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih saat itu.

"Tunggu saja, tinggal pemberkasan serta pelimpahan perkara," tukasnya.

Sebagaimana fakta sidang dakwaan JPU, nama-nama yang terseret tersebut yakni mantan ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 juta, Ahmad Taufik sebagai bendahara sebesar Rp35 juta, Karlisun sebagai PPK Rp310 juta.

Sementara kepala sekretariat Bawaslu atas nama Iriadi, diduga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Disidang, Putra Sumsel Ketua Majelis

Bahkan melalui Karlisun dan Ahmad Taufik, tersangka Iriadi diduga meminta uang sebesar Rp80 juta yang katanya untuk diberikan kepada Gunawan Siswantoro selaku Sekjen Bawaslu RI saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang.(*)

Kategori :