3 Langkah Penanganan Kasus Al Zaytun, Mahfud MD: Sanksi Pidana, Administrasi dan Jaga Kondusitifitas Keamanan

Minggu 25-06-2023,10:00 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Nah nanti saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal yang ada disitu, saya tidak akan sekarang,” tegasnya.

Ini baru dugaan, lanjut Mahfud MD, nanti akan ada sangkaan, dakwaan, tuntutan dan vonis. 

“Tindak pidana ini kepada persorangan, dan tindakan administrasi nanti kepada institusi YPI,” urainya.

Dengan penekanan pada penyelamatan hak-hak santri dan murid sekolah yang dikelola YPI.

BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat Lapor ke Menko Polhukam, Mahfud MD Beri Tugas Kang Emil Jaga Kondusitifitas di Al Zaytun

“Untuk tertib sosial di lapangan yang akan dikoordinir pak Gubernur,” tegasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam menjelaskan bahwa ada tiga langkah penanganan kasus di Al Zaytun.

Pertama, sesuai laporan yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. 

“Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ungkapnya.

BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat Lapor ke Menko Polhukam, Mahfud MD Beri Tugas Kang Emil Jaga Kondusitifitas di Al Zaytun

Yang pertama, terjadinya dugaan tindak pidana. 

Ada beberapa hal tindak pidana, lamporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. 

Dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri.

“Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya,” jelasnya.

BACA JUGA:Netizen Berharap Kang Anom Battle Lawan Juragan Kopi, Alumni Al Zaytun Menentang Fatwa Nyeleneh Panji Gumilang

Tapi pihaknya akan mengambil tindakan, karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya.

Kategori :