“Nah nanti saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal yang ada disitu, saya tidak akan sekarang,” tegasnya.
Ini baru dugaan, lanjut Mahfud MD, nanti akan ada sangkaan, dakwaan, tuntutan dan vonis.
“Tindak pidana ini kepada persorangan, dan tindakan administrasi nanti kepada institusi YPI,” urainya.
Dengan penekanan pada penyelamatan hak-hak santri dan murid sekolah yang dikelola YPI.
“Untuk tertib sosial di lapangan yang akan dikoordinir pak Gubernur,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam menjelaskan bahwa ada tiga langkah penanganan kasus di Al Zaytun.
Pertama, sesuai laporan yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat.
“Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ungkapnya.
Yang pertama, terjadinya dugaan tindak pidana.
Ada beberapa hal tindak pidana, lamporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian.
Dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri.
“Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya,” jelasnya.
Tapi pihaknya akan mengambil tindakan, karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya.