Dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi.
“Tinggal diklarifikasi pemanggilan atau pemeriksaan,” tegasnya.
Tindakan Kedua, pemberian sanksi penataan administrasi pada Ponpes, kepada YPI (Yayasan Pendidikan Islam) yang mempunya kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan yang secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
“Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, terhadap YPI yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh kementrian agama,” jelasnya.
Tindakan adminisrasi ini dengan tetap, menekankan pada pemberian perlidungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar disana.
“Seumpama dilakukan tidakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka tetap punya hak konstitusional untuk belajar,” katanya.
Belajar tetap berjalan tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelengaraan YPI itu akan segera dilakukan tindakan hukum administrasinya.
“Kemudian tindakan yang ketiga, akan menjadi tugas lagi bagi Kang Emil, bersama Kapinda, Kesbang, TNI-Polri dan sebagaianya-lah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusitifitas ketertiban dan keamanan,” harapnya.
“Nah kita pasrahkan yang di lapangan, tolong dikoordinasikan dengan aparat, kalau perlu dengan pusat kita buka jalur dengan pak Gubernur,” tandasnya. *