3 Langkah Penanganan Kasus Al Zaytun, Mahfud MD: Sanksi Pidana, Administrasi dan Jaga Kondusitifitas Keamanan
SUMEKS.CO - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, ada tiga langkah penanganan kasus di Ponpes Al Zaytun.
Yang pertama, terjadinya dugaan tindak pidana.
Tindakan Kedua, pemberian sanksi penataan administrasi pada Ponpes, kepada YPI (Yayasan Pendidikan Islam).
Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, terhadap YPI yang mengelola pesantren Al Zaytun.
Kemudian tindakan yang ketiga, akan menjadi tugas lagi bagi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama Kapinda, Kesbang, TNI-Polri dan sebagaianya-lah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusitifitas ketertiban dan keamanan.
Diketahui, dugaan kasus pidana di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat sudah sangat jelas.
Menko Polhukam, Mahfud MD menerangkan bahwa unsur-unsur pidananya sudah diidentifikasi Polri. Jadi tinggal diklarifikasi saja.
Ada laporan yang masuk ke Menko Polhukam dan juga laporan resmi yang disampaikan ke Polri.
Pasal-pasal apa? Nantinya akan menjadi dasar proses pidana, kata Mahfud.
“Nanti akan diumumkan pada waktunya,” janjinya.
Dugaan kasusnya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi.
“Tinggal diklarifikasi pemanggilan atau pemeriksaan,” tegasnya.