3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya
SUMEKS.CO - Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI), sekaligus terdakwa korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu tahun 2020, menjalani sidang tuntutan pidana dari Jaksa Kejari OI, Kamis 8 Juni 2023.
Tiga terdakwa tersebut diketahui bernama Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu OI, dan Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.
Ketiganya nampak pasrah saat dihadirkan dalam ruang sidang Tipikor Palembang, saat mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari tim jaksa Kejari OI.
Dalam tuntutan pidana, terdakwa Aceng Sudrajat terancam pidana selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Selain pidana pokok, Aceng Sudrajat yang saat ini masih menjalani hukuman pidana kasus Bawaslu Muratara, juga dijatuhi pidana tambahan.
Pidana tambahan itu, berupa wajib mengembalikan uang kerugian negara lebih kurang sebesar Rp765 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Untuk terdakwa Herman Fikri, jaksa Kejari OI menuntuynya dengan pidana sedikit lebih rendah dari Aceng Sudrajat, yakni dengan pidana 3 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa Herman Fikri juga dituntut jaksa dengan pidana tambahan wajib membayar uang kerugian negara Rp1,3 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak sanggu dibayar diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Jemput Komisioner Bawaslu Ogan Ilir
Sedangkan, untuk terdakwa Romi honorer Bawaslu OI dituntut jaksa dengan pidana pokok selama 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dan terancam juga dengan pidan tambahan wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp175 juta, jika tidak sanggup membayar diganti pidato tambahan 2 tahun penjara.
Kepala Kejari OI Nursurya SH MH melalui Kasi Intelijen Ario A Gopar SH MH, dalam rilisnya menerangkan para terdakwa dinilai jaksa terbukti melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," tulis Ario dalam rilis yang dibagikannya.