BACA JUGA:Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Jadi Saksi Sidang, Kompak Sudutkan Komisioner
Dijelaskan dalam dakwaan, dalam perkara ini jaksa Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang terdakwa yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.
Ketiganya didakwa oleh JPU Ogan Ilir diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020 yang bersumber dari APBD Ogan Ilir dengan nilai dana hibah yang disetujui sebesar Rp19,3 miliar.
Dalam perjalanannya, diduga ketiga terdakwa telah melakukan beberapa kegiatan fiktif pada kegiatan Bawaslu Ogan Ilir, hingga berdasarkan audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.(*)