Banner Pemprov

Tekankan Integritas dan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pedoman Survei SPAK dan SKM 2026

Tekankan Integritas dan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pedoman Survei SPAK dan SKM 2026

Melalui diseminasi survei 2026, Kemenkum Sumsel dorong layanan hukum transparan, profesional dan bebas korupsi.--

Kemenkum Sumsel Ikuti Diseminasi SPAK, SPKP dan SKM 2026, Tegaskan Komitmen Layanan Bebas Korupsi

Palembang, SUMEKS.CO- Kemenkum Sumsel mengikuti Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (23 Februari 2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nur ‘Ainun, Koordinator Tim Kerja BSK Phuput Mayasari, serta jajaran tim terkait.

Diseminasi menekankan pentingnya keseragaman pemahaman dan implementasi pedoman survei di seluruh Kantor Wilayah.

Ketiga survei tersebut menjadi instrumen strategis untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap integritas aparatur, kualitas layanan, serta tingkat kepuasan publik di lingkungan Kementerian Hukum.

Tim Analisis Badan Strategi Kebijakan Hukum memaparkan dasar hukum pelaksanaan survei, mekanisme teknis pengukuran, penggunaan Aplikasi 3AS Survey Management, pembagian peran Kantor Wilayah, hingga tata cara pelaporan hasil SPAK, SPKP, dan SKM 2026.

Pemaparan ini bertujuan memastikan pelaksanaan survei berjalan terstandar, objektif, dan dapat dibandingkan secara nasional.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM memiliki keterkaitan langsung dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hasil survei menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa survei bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan refleksi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Survei ini harus menjadi dasar perbaikan berkelanjutan. Masyarakat harus merasakan pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan dan seluruh jajaran dalam memastikan pelaksanaan survei berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.

Hasil survei diharapkan ditindaklanjuti melalui rencana aksi konkret guna memperkuat pelayanan publik yang berintegritas.

Melalui partisipasi aktif dalam diseminasi ini, Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum serta pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan di wilayah Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait