Pasca Anggota DPRD Ogan Ilir, Kejari Bidik Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Mafia Tanah
Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Yansori, saat ditetapkan tersangka perkara dugaan mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pasca menetapkan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kini membidik tersangka baru dalam perkara dugaan mafia tanah.
Kepala Kejari Ogan Ilir, H Musa, S.H, M.H menegaskan, Kejari Ogan Ilir tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara.
"Kita lihat nanti, yang pasti tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya, Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Kajari, perkara dugaan mafia tanah yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar itu, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan setidaknya dua tersangka.
Yaitu, Lukman, mantan Kepala Desa Kayuara Batu Kabupaten Muara Enim, serta Yansori, sebagai mantan Kades Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara yang kini menjabat anggota DPRD Ogan Ilir.
"Sampai dengan saat ini penyidik telah memerika saksi-saksi secara intensif sebanyak 63 orang," lanjutnya.
Sebagai informasi, saat ini para pihak telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 742 juta, dari total kerugian negara yang mencapai Rp 10,5 miliar.
Sebelumnya, Yansori, oknum anggota DPRD Ogan Ilir yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah tersebut ternyata menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar.
BACA JUGA:Tim JPU Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah ke PN Palembang, Sidang Segera Dimulai
Dari fee Rp 1,4 miliar tersebut, baru dikembalikan oknum anggota DPRD Ogan Ilir tersebut sebesar Rp 600 juta.
Terkait modus operandi yang dilakukan YS selaku Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008-2022 telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










